
Juknis Penyelenggaraan PAUD
Direktorat Pembinaan PAUD secara institusi memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Oleh karena itu berbagai program terus dikembangkan untuk memberikan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Komentar (0)